For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 42/2012 · Permenkominfo No. 42 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 42 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2012Publication Date:28 November 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date06 Desember 2012
Publication Date28 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata cara baku penghapusan BMN di seluruh satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, baik di pusat maupun UPT, guna mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pengguna BMN sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian purna penghapusan. Tujuannya meliputi memberikan pemahaman yang sama tentang administrasi penghapusan, menciptakan keterpaduan dalam pengelolaan penghapusan BMN, memberikan landasan umum bagi perencanaan penghapusan, dan meningkatkan daya guna serta hasil guna dalam tertib administrasi pelaksanaan penghapusan BMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Organisasi dan Prosedur Penghapusan BMN:** Menetapkan tugas dan wewenang berbagai unit kerja (Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang, Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I) dalam proses penghapusan BMN. Juga mengatur prosedur pengajuan usulan penghapusan BMN, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan. - **Penghapusan BMN dalam Pelaksanaan Hibah, Tukar Menukar, Alih Status Penggunaan, Penyertaan Modal Negara, dan Karena Sebab Lain-Lain:** Menjelaskan proses administrasi penghapusan BMN dalam berbagai skenario pemindahtanganan atau kondisi tertentu. - **Proses Lelang dan Pengadministrasian Purna Penghapusan BMN:** Mengatur proses pelelangan BMN yang telah disetujui untuk dihapus, termasuk persiapan lelang, pelaksanaan lelang, dan penatausahaan serta pelaporan purna penghapusan.

(-)

(-)