Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Keanggotaan BPD:**
* Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan alokasi yang berbeda untuk jumlah penduduk yang berbeda.
* Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
* Persyaratan calon anggota BPD mencakup usia minimal, pendidikan, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
2. **Kelembagaan BPD:**
* Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
* Diangkat staf administrasi BPD dari staf desa.
3. **Fungsi dan Tugas BPD:**
* Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel.
* Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan kinerja Perbekel, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. **Hubungan dengan Lembaga Lain:**
* BPD dapat mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
5. **Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD:**
* BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
* Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan.
* Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat.
6. **Peningkatan Kapasitas:**
* Anggota BPD memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
7. **Pembinaan dan Pengawasan:**
* Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.