For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)

Also known as: SE Kepala LKPP 4/2020 · SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2020Publication Date:27 Maret 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Virus Corona (COVID-19)
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date27 Maret 2020
Publication Date27 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah Virus Corona (COVID-19). Latar belakang penerbitan surat edaran ini adalah adanya perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Mengingat tahapan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dalam proses pemilihan Penyedia umumnya dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka, diperlukan penyesuaian pelaksanaan yang selaras dengan upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19). Ketentuan tata cara pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi meliputi pelaksanaan secara daring untuk kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat ditunda, dengan mengirimkan foto dokumen asli secara elektronik dan melakukan pertemuan melalui media video call. Untuk kebutuhan barang/jasa yang membutuhkan kunjungan lapangan, pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi dilaksanakan secara luring melalui tatap muka dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19). Untuk kebutuhan barang/jasa yang dapat ditunda, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dapat memundurkan jadwal pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi setelah berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK.

(-)

(-)