For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Also known as: Permendikbud 45/2018 · Permendikbud No. 45 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman mengenai penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dengan tujuan memberikan acuan yang jelas dalam penyusunan PPKD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim Penyusun PPKD: Bupati/walikota membentuk tim penyusun PPKD kabupaten/kota, yang diketuai oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Gubernur membentuk tim penyusun PPKD provinsi, yang diketuai oleh sekretaris daerah provinsi. Anggota tim terdiri dari unsur pemerintah daerah dan para ahli/pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.
  2. Tugas Tim Penyusun PPKD: Tim bertugas melakukan perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis, dan penyusunan naskah PPKD.
  3. Tahapan Penyusunan PPKD: Penyusunan PPKD meliputi tahapan perencanaan, pengumpulan data (melalui survei lapangan dan forum terbuka), pengolahan data, analisis, penyusunan naskah, dan penetapan PPKD.
  4. Pembinaan: Menteri melakukan pembinaan dalam penyusunan PPKD.

1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)