Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengecualian pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. Pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi untuk tujuan pendidikan harus dilakukan oleh individu dalam lembaga pendidikan dan memerlukan izin dari menteri terkait. Demikian pula, untuk tujuan pelayanan kesehatan, produk pornografi harus dibuat dan disebarluaskan oleh tenaga kesehatan atau institusi kesehatan dengan izin yang sesuai. Penggunaan media teknologi informasi dan komunikasi untuk tujuan ini juga diatur dengan ketat, termasuk mekanisme verifikasi usia dan pengamanan data. Pengawasan dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.