Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian penghargaan daerah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada individu dan/atau badan yang telah berjasa bagi daerah. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kontribusi moril maupun materiil dalam pembangunan daerah. Jenis penghargaan yang diatur meliputi Tanda Penghargaan (Putra Utama, Putra Madya, Putra Pratama, dan Warga Kehormatan), Penghargaan Pegawai Negeri Sipil (Berprestasi dan Purnabakti), dan Penghargaan Daerah lainnya. Tanda Penghargaan diberikan kepada warga daerah atau bukan warga daerah yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti prestasi di tingkat internasional, nasional, atau daerah, serta berjasa bagi daerah. Penghargaan Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada PNS yang berprestasi atau memasuki masa purnabakti, dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Penghargaan Daerah lainnya diberikan kepada individu atau badan yang telah melakukan upaya, tindakan, dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan yang bermanfaat bagi daerah. Pemberian penghargaan ini melibatkan Tim Pertimbangan yang dibentuk oleh Gubernur. Penetapan penerima penghargaan dilakukan oleh Gubernur, dengan persetujuan DPRD untuk Tanda Penghargaan. Penerima penghargaan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada daerah.