For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:16 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date18 April 2011
Publication Date16 April 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupeten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupeten Temanggung.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak kabupaten. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak kabupaten dan perlunya peraturan daerah untuk menetapkan tarif BPHTB.

Objek pajak adalah setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Pajak terutang dipungut di daerah dan harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga merupakan SPTPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.