on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak kabupaten. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak kabupaten dan perlunya peraturan daerah untuk menetapkan tarif BPHTB.
Objek pajak adalah setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Pajak terutang dipungut di daerah dan harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga merupakan SPTPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati.