Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2025 ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan secara rinci pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan penjabaran APBD ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah serta perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional pada tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini mengintegrasikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp70.984.345.879,04 sebagai instrumen pembiayaan untuk mengendalikan defisit anggaran tahun 2025. Secara substansial, peraturan ini merinci target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta mengalokasikan belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Seluruh rincian mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk daftar penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, diatur secara terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.