on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean
Also known as: PP 3/2009 · PP No. 3 Tahun 2009 · PP Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan dan pelanggaran terkait barang-barang yang mendapat subsidi atau dibatasi ekspornya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan ini berdasarkan permintaan dari instansi teknis terkait. Pengangkutan barang tertentu harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan izin yang sah, dan setiap pengangkutan harus disertai dengan pemberitahuan pabean. Pengawasan dilakukan pada saat pemuatan, pembongkaran, dan dalam kondisi tertentu selama pengangkutan. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik jika diperlukan.