For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Asset

Also known as: PP 78/2008 · PP No. 78 Tahun 2008 · PP Nomor 78 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Pendapatan Non PajakBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Asset
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan bahwa penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)