For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Boiler dan/atau Transformator untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 104/PMK.011/2011 · PMK No. 104/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Boiler dan/atau Transformator untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan boiler dan/atau transformator untuk pembangkit tenaga listrik untuk tahun anggaran 2011. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan boiler dan/atau transformator dalam negeri. BMDTP diberikan atas impor barang dan bahan yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. BMDTP tidak diberikan terhadap barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0%, dikenakan tarif 0% berdasarkan perjanjian internasional, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, diimpor ke Kawasan Berikat dengan penangguhan bea masuk, atau diimpor dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Pagu anggaran BMDTP adalah Rp3.446.000.000,00. Perusahaan yang ingin memperoleh BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam 14 hari. Jika disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP wajib digunakan untuk pembuatan boiler dan/atau transformator dan tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor.