For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal

Also known as: Keppres 97/1993 · Keppres No. 97 Tahun 1993 · Keppres Nomor 97 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 1993Publication Date:23 Oktober 1993
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 1993
Publication Date23 Oktober 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan penanaman modal dengan mengubah tata cara yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan investasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur tata cara penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), termasuk kewajiban calon penanam modal untuk mempelajari daftar bidang usaha yang tertutup dan mengajukan permohonan penanaman modal kepada MENINVES/Ketua BKPM. Setelah memperoleh persetujuan, penanam modal dapat menerima berbagai fasilitas seperti Angka Pengenal Importir Terbatas dan izin usaha tetap. Keputusan ini juga mengatur penanaman modal di bidang pertambangan dan kehutanan, serta menetapkan kewajiban penanam modal untuk melaporkan pelaksanaan penanaman modal secara berkala kepada BKPM.

1. Permohonan Izin Lokasi yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap diberikan oleh Gubernur. 2. Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

1. Dalam hal pelaksanaan penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya izin usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.