For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Langsa No. 5 Tahun 2016

Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun 2016

Also known as: QANUN Kota Langsa 5/2016 · QANUN Kota Langsa No. 5 Tahun 2016 · QANUN Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypeQanun
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun 2016
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Langsa pada Perseroan Terbatas Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Aceh dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomis serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Bank Aceh, mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh terutama usaha mikro kecil dan menengah, serta memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.

Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada Bank Aceh. Pemerintah Kota telah melakukan penyertaan modal pada Bank Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Penyertaan modal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota berhak mendapatkan dividen atas penyertaan modal pada Bank Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota dapat menarik kembali baik seluruh maupun sebagian dari modal yang telah disertakan pada PT. Bank Aceh apabila penyertaan modal dimaksud tidak lagi memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kota membutuhkannya modal dimaksud, dengan pertimbangan nilai kewajaran.

(-)

(-)