Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah melalui peningkatan pendapatan daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip partisipasi pihak ketiga, yaitu sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Partisipasi dapat berupa uang, barang, atau program. Dana yang diterima dicantumkan dalam APBD dan dialokasikan untuk pembangunan daerah. Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan partisipasi pihak ketiga. Hasil penerimaan partisipasi wajib diinformasikan kepada masyarakat.