For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 4 Seri D ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 36 Seri D).

Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan ini adalah aspirasi masyarakat dan rekomendasi Camat Gumelar terkait pemecahan Desa Samudra menjadi dua desa. Usulan pemecahan desa ini telah diteliti dan memenuhi syarat oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

Desa Samudra Kulon memiliki batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Brebes, sebelah Timur dengan Desa Samudra Kecamatan Gumelar, sebelah Selatan dengan Desa Gumelar Kecamatan Gumelar, dan sebelah Barat dengan Desa Tlaga Kecamatan Gumelar. Desa ini terdiri dari 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun I dan Dusun II. Data penduduk, luas wilayah, jumlah dusun, RT, dan RW tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Desa Samudra Kulon berkedudukan sebagai desa definitif dengan wewenang, hak, dan kewajiban yang sama dengan desa lain di Kabupaten Banyumas. Badan Perwakilan Desa (BPD) harus dibentuk paling lama 6 bulan setelah penetapan desa, dan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah BPD terbentuk. Sampai terpilihnya Kepala Desa definitif, akan diangkat penjabat Kepala Desa.

1. Untuk pertama kali pengisian anggota BPD Samudra Kulon terdiri dari anggota BPD Samudra sebelum pemecahan yang berdomisili di Desa Samudra Kulon dan anggota BPD berdasarkan hasil pemilihan / permusyawaratan. 2. Selama belum ada Kepala Desa Samudra Kulon, maka penjabat yang menjalankan tugas Kepala Desa Samudra Kulon adalah penjabat yang menjalankan tugas Kepala Desa Persiapan Samudra Kulon. 3. Perangkat Desa Samudra Kulon sebelum pemecahan yang berdomisili di Desa Samudra Kulon ditetapkan sebagai Perangkat Desa Samudra Kulon sesuai dengan jabatan semula. 4. Kekayaan Desa Samudra sebelum pemecahan yang berupa barang tidak bergerak dan terletak di Desa Samudra Kulon menjadi kekayaan Desa Samudra Kulon. 5. Selama Desa Samudra Kulon belum menetapkan Peraturan Desa, maka semua Peraturan Desa Samudra masih diberlakukan di Desa Samudra Kulon. 6. Segala perubahan yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbentuknya lembaga pemerintahan desa.

(-)