on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 2/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kepariwisataan di Kabupaten Teluk Wondama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkuat kearifan lokal, serta mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dengan prinsip menjunjung tinggi nilai agama, budaya, hak asasi manusia, kelestarian alam, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya pariwisata meliputi sumber daya alam, manusia, dan hasil karya manusia.
Pembangunan kepariwisataan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Teluk Wondama, kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, serta melestarikan lingkungan alam. Pembangunan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan kewilayahan dengan mempertimbangkan kesatuan geografis, aksesibilitas, sumber daya pariwisata, produk wisata, dan sasaran pasar. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan SDM kepariwisataan.
Industri pariwisata mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA. Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi masyarakat adat dalam bidang usaha pariwisata.
Pemerintah Daerah mengembangkan destinasi pariwisata dengan memperhatikan kearifan lokal, kelestarian budaya dan lingkungan hidup, potensi ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan usaha pariwisata. Pemasaran pariwisata dilakukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan lembaga lainnya. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Teluk Wondama yang merupakan lembaga swasta dan mandiri.
Pemerintah Daerah menetapkan kawasan strategis pariwisata dengan memperhatikan sumber daya pariwisata, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan berisiko tinggi.