For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Padang 8/2011 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2011Publication Date:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 33) 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 34) 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 37) 4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 44) 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 45)

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Padang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur enam jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan.
  2. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, mencakup berbagai jenis reklame seperti papan reklame, kain, stiker, dan reklame berjalan.
  3. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam.
  5. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  6. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara menghitung pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Wajib pajak diwajibkan membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau membayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.