For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara

Also known as: PP 38/1994 · PP No. 38 Tahun 1994 · PP Nomor 38 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1994Publication Date:6 Desember 1994
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1994
Publication Date06 Desember 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mutu pelayanan dalam pengusahaan dan pengelolaan kawasan berikat guna mendorong perkembangan ekspor. Langkah ini dilakukan melalui penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara.

Ketentuan Substansial: Penggabungan ini mengalihkan semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke PT Kawasan Berikat Nusantara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan penggabungan ini, termasuk penetapan nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan pelaksanaan ini kepada Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

(-)

(-)