For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Also known as: Perda Kabupaten Buton 8/2017 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 September 2017Publication Date:7 September 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date07 September 2017
Publication Date07 September 2017
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2005), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 1), beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang mengatur mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
  • Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  • Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.

(-)