For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2021Publication Date:11 Februari 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date11 Februari 2021
Publication Date11 Februari 2021
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya penyesuaian dan penataan kembali RPJMD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Nusa Tenggara Barat dengan berpedoman dan menyesuaikan dengan RPJMN yang telah ditetapkan, serta memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 3 ayat (1) dan perubahan pada Lampiran RPJMD.

(-)

(-)