For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Also known as: PERPRES 63/2010 · PERPRES No. 63 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2010Publication Date:25 Oktober 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Oktober 2010
Publication Date25 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional Penilik hingga 60 tahun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan peran penting PNS dalam jabatan tersebut dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan untuk menyetarakan dengan jabatan fungsional Pengawas yang sudah mengalami perpanjangan batas usia pensiun. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberhentian PNS yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)