Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah, melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta pelayanan pengelolaan sampah yang baik. Mereka juga berkewajiban memelihara kebersihan lingkungan, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta menyediakan wadah penampungan sampah yang sesuai. Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana dan sarana persampahan, perizinan usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah, serta pembiayaan, kompensasi, dan retribusi terkait pengelolaan sampah.