For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 4/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas, menunjang kelancaran mobilitas orang, barang, dan jasa, serta meningkatkan pelayanan transportasi jalan. Tujuannya adalah untuk mengelola terminal secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk kesinambungan pemberian jasa pelayanan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas penggunaan pelayanan jasa terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian terminal, jenis kendaraan angkutan penumpang umum, luas tempat usaha, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan, tempat usaha, dan fasilitas terminal.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, dan seluruh penerimaan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
  7. Pengurangan dan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  8. Penagihan: Bupati atau Pejabat dapat melaksanakan penagihan dengan STRD atau surat sejenis.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  13. Pengawasan dan Pemeriksaan: Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas, dan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.