on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami
Also known as: Permenlu 12/2020 · Permenlu No. 12 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri/suami bagi pejabat negara yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan keputusan Presiden atau Menteri, dengan istri/suami membuat pernyataan tertulis mengikuti penugasan.
Tunjangan diperhitungkan sejak tanggal ketibaan di Perwakilan dan diberikan untuk tiga bulan pertama. Pembayaran tunjangan diberikan jika istri/suami berada sekurang-kurangnya 10 hari kalender di Perwakilan setiap bulannya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti alasan penting (orang tua/anak sakit keras atau meninggal), pengobatan, mendampingi pejabat, atau alasan lain dengan izin Sekretaris Jenderal Kementerian.
Tunjangan dihentikan jika pejabat selesai masa tugas atau istri/suami berstatus tugas belajar. Pembayaran dilakukan setiap bulan bersamaan dengan tunjangan penghidupan luar negeri dan dicatat dalam payroll gaji Perwakilan. Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.