For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami

Also known as: Permenlu 12/2020 · Permenlu No. 12 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2020Publication Date:11 Juni 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date12 Juni 2020
Publication Date11 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri/suami bagi pejabat negara yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan keputusan Presiden atau Menteri, dengan istri/suami membuat pernyataan tertulis mengikuti penugasan.

Tunjangan diperhitungkan sejak tanggal ketibaan di Perwakilan dan diberikan untuk tiga bulan pertama. Pembayaran tunjangan diberikan jika istri/suami berada sekurang-kurangnya 10 hari kalender di Perwakilan setiap bulannya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti alasan penting (orang tua/anak sakit keras atau meninggal), pengobatan, mendampingi pejabat, atau alasan lain dengan izin Sekretaris Jenderal Kementerian.

Tunjangan dihentikan jika pejabat selesai masa tugas atau istri/suami berstatus tugas belajar. Pembayaran dilakukan setiap bulan bersamaan dengan tunjangan penghidupan luar negeri dan dicatat dalam payroll gaji Perwakilan. Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)