Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Pengembangan struktur ruang mencakup pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan aksesibilitas, dan peningkatan kualitas prasarana. Pengembangan pola ruang meliputi pengelolaan kawasan lindung (peningkatan fungsi lindung, pelestarian cagar budaya, penyediaan ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya (pengaturan pengembangan, pengembangan ruang kota kompak, pengelolaan kawasan pantai).
Kawasan strategis meliputi pengembangan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (pusat kota sebagai kawasan bisnis, pemanfaatan kawasan pelabuhan), daya dukung lingkungan hidup (pengendalian banjir, pengaturan reklamasi), dan sosial budaya (pelestarian bangunan bersejarah, pengembangan pariwisata). Rencana struktur ruang meliputi sistem pusat pelayanan (pembagian wilayah kota/BWK, penetapan pusat pelayanan) dan sistem jaringan (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, infrastruktur perkotaan).
Rencana pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, industri, olahraga, wisata, transportasi, pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, pertambangan, pelayanan umum).