For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 135 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Also known as: PP 135/2000 · PP No. 135 Tahun 2000 · PP Nomor 135 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyitaan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. Penyitaan dilakukan jika utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 48 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Barang yang dapat disita meliputi barang bergerak dan tidak bergerak milik Penanggung Pajak, dengan prioritas pada barang bergerak. Penyitaan harus disaksikan oleh minimal dua orang dewasa yang dikenal oleh Jurusita Pajak. Berita Acara Pelaksanaan Sita harus dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait. Penyitaan dapat dilakukan meskipun Penanggung Pajak tidak hadir, dengan syarat tertentu. Barang yang disita dapat dititipkan kepada Penanggung Pajak atau pihak lain yang ditunjuk. Penyitaan tambahan dapat dilakukan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.