on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Also known as: PP 135/2000 · PP No. 135 Tahun 2000 · PP Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyitaan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Pejabat. Penyitaan dilakukan jika utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 48 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Barang yang dapat disita meliputi barang bergerak dan tidak bergerak milik Penanggung Pajak, dengan prioritas pada barang bergerak. Penyitaan harus disaksikan oleh minimal dua orang dewasa yang dikenal oleh Jurusita Pajak. Berita Acara Pelaksanaan Sita harus dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait. Penyitaan dapat dilakukan meskipun Penanggung Pajak tidak hadir, dengan syarat tertentu. Barang yang disita dapat dititipkan kepada Penanggung Pajak atau pihak lain yang ditunjuk. Penyitaan tambahan dapat dilakukan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.