on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 - 2017
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala untuk tahun 2015-2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengembangan dan kinerja PDAM dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, serta menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Bentuk penyertaan modal daerah adalah investasi langsung pemerintah daerah, yang terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang dan penyertaan modal atas barang milik daerah pada PDAM. Total penyertaan modal daerah sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 231.623.590.638,00, di luar nilai penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Jumlah penyertaan modal yang telah diserahkan kepada PDAM sampai dengan 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 117.549.492.383,00, terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang dan barang milik daerah. Sisa penyertaan modal yang akan dipenuhi secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 114.074.098.255,00, dengan besaran penyertaan modal per tahun tercantum dalam APBD dan penetapan nilai penyertaan modal selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati.