Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2 ayat (1) diubah, mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, yang terdiri dari beberapa badan dan kantor, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan lainnya.
- Pasal 11 hingga Pasal 14 diubah, mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
- Pasal 40 dan 41 diubah, mengatur tentang tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum.
- Pasal 42 diubah, mengatur tentang susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pasal 43 hingga Pasal 46 diubah, mengatur tentang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
- Pasal 55 hingga Pasal 58 diubah, mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
- Pasal 64 hingga Pasal 66 diubah, mengatur tentang ketentuan mengenai pejabat yang berhalangan, eselon jabatan, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan lembaga teknis daerah.