on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DUASUDARA KOTA BITUNG
Also known as: Perda Kota Bitung 4/2013 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Kota Bitung ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menanggulangi pembayaran kewajiban pokok maupun non-pokok kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai persyaratan amandemen kontrak Rekening Dana Investasi (RDI), pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelayanan air minum terhadap masyarakat dalam upaya memenuhi target cakupan pelayanan air bersih sebagai target Millenium Development Goals (MDGs) Tahun 2015.
Pemerintah Kota Bitung melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PDAM sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara bertahap dimulai sejak Tahun 2013 dan berakhir paling lambat pada Tahun 2020. Pelaksanaan teknis penyertaan modal ini diatur dengan Peraturan Walikota.
Dalam menjalankan operasionalnya, PDAM wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran. PDAM juga harus meningkatkan kemampuan untuk melakukan pola bisnis dengan tanpa mengabaikan fungsi sosial, serta melakukan inovasi strategis untuk meningkatkan kinerja.
Pengaturan mengenai hasil usaha atau bagian laba dari hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Kota Bitung dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi PDAM diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Dewan Pengawas setiap triwulan dan setiap tahun berupa laporan kinerja dan laporan keuangan PDAM. Walikota dapat menunjuk Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PDAM.