Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan PBB-P2, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas pemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,12% hingga 0,24%. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
- Wilayah Pemungutan: Tempat pajak terutang adalah di wilayah Daerah dimana objek pajak berada.
- Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun Pajak adalah 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak berkenaan.
- Pendataan Objek Pajak: Dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
- Tata Cara Penetapan Pajak: Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.