For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 9/2023 · Permenpora No. 9 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeAdvokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date27 Juli 2023
Publication Date24 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 323).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi permasalahan hukum dan memberikan jaminan serta perlindungan hukum bagi Menteri dan/atau pegawai ASN dalam melaksanakan tugas. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan advokasi hukum yang profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta tertib prosedur dan administrasi. Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk advokasi hukum seperti pemberian perlindungan, konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana, penyelesaian perkara perdata, sengketa tata usaha negara, uji materiil, dan pendampingan saksi atau ahli. Peraturan ini juga mengatur siapa saja yang berhak menerima advokasi hukum dalam berbagai bentuk tersebut, termasuk Menteri, pegawai ASN, calon PNS, pegawai non-ASN, mitra, dan pensiunan PNS Kementerian. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberian advokasi hukum, termasuk pengajuan permohonan, pembentukan tim investigasi, penerbitan surat tugas dan surat kuasa, serta koordinasi antar unit kerja di Kementerian dan instansi terkait. Menteri dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.

1. Pelaksanaan bantuan hukum yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)