Peraturan Menteri ini mengatur tentang advokasi hukum di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi permasalahan hukum dan memberikan jaminan serta perlindungan hukum bagi Menteri dan/atau pegawai ASN dalam melaksanakan tugas. Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan advokasi hukum yang profesional, akuntabel, efektif, efisien, serta tertib prosedur dan administrasi.
Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk advokasi hukum seperti pemberian perlindungan, konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana, penyelesaian perkara perdata, sengketa tata usaha negara, uji materiil, dan pendampingan saksi atau ahli. Peraturan ini juga mengatur siapa saja yang berhak menerima advokasi hukum dalam berbagai bentuk tersebut, termasuk Menteri, pegawai ASN, calon PNS, pegawai non-ASN, mitra, dan pensiunan PNS Kementerian.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberian advokasi hukum, termasuk pengajuan permohonan, pembentukan tim investigasi, penerbitan surat tugas dan surat kuasa, serta koordinasi antar unit kerja di Kementerian dan instansi terkait. Menteri dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.