on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan BI 17/3/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara, serta perlunya mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan setiap pihak untuk menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, meliputi transaksi tunai dan nontunai. Terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu seperti transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan/pemberian hibah dari/ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Peraturan ini juga melarang penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis untuk transaksi yang dikecualikan atau proyek infrastruktur strategis yang mendapat persetujuan Bank Indonesia. Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Bank Indonesia berwenang meminta laporan dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan Rupiah. Koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam melaksanakan peraturan ini. Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.