For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 5/2020 · Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2009 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 67

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.919.778.654.011,00, bersumber dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp230.113.526.688,00, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp1.622.023.735.213,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp67.641.392.110,00, meliputi pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.013.156.641.841,00, terdiri dari:
  • Belanja Operasional sebesar Rp1.383.981.243.096,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal sebesar Rp228.284.489.015,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga sebesar Rp35.000.000.000,00.
  • Belanja Transfer sebesar Rp365.890.909.730,00, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp96.377.987.830,00, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp96.377.987.830,00, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Terdapat defisit sebesar (Rp93.377.987.830,00) yang akan ditutupi dari pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)