For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1964 tentang Penetapan Susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala Negara Asing

Also known as: Keppres 54/1964 · Keppres No. 54 Tahun 1964 · Keppres Nomor 54 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala Negara Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 19 November 1960 No. 302

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk memperbaharui susunan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing guna melancarkan pelaksanaan tugasnya. Hal ini dilakukan dengan mencabut keputusan sebelumnya dan membentuk panitia baru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing dengan susunan yang baru, termasuk penunjukan ketua, wakil ketua, sekretaris umum, dan anggota lainnya. Panitia ini bertugas melaksanakan penerimaan kepala negara asing di pusat, memberikan pedoman, dan mengkoordinasikan penerimaan di daerah. Ketua panitia diberi wewenang untuk berhubungan langsung dengan daerah terkait dan mengangkat pembantu yang diperlukan. Di daerah tertentu, panitia setempat dibentuk, kecuali di Djakarta Raya yang ditangani oleh panitia pusat.

1. Dengan keputusan ini dicabut Surat Keputusan Presiden tanggal 19 November 1960 No. 302. 2. Memberhentikan dengan hormat Ketua dan para anggota Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing yang lama, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.

(-)