For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Also known as: Keppres 97/2003 · Keppres No. 97 Tahun 2003 · Keppres Nomor 97 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:19 November 2003Publication Date:18 November 2003
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2003
Publication Date18 November 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama enam bulan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kondisi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang telah menunjukkan perbaikan sejak diberlakukannya keadaan darurat militer. Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, dan Operasi Pemulihan Keamanan akan dilaksanakan. Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertanggung jawab untuk menyusun, merencanakan, dan mengendalikan pelaksanaan Operasi Terpadu serta membentuk Tim Monitoring Terpadu. Keanggotaan Badan Pelaksana Harian ditambah dengan beberapa menteri terkait. Evaluasi bulanan akan dilakukan untuk menilai keadaan darurat militer ini.

(-)

(-)