Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama enam bulan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kondisi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang telah menunjukkan perbaikan sejak diberlakukannya keadaan darurat militer. Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan, dan Operasi Pemulihan Keamanan akan dilaksanakan. Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertanggung jawab untuk menyusun, merencanakan, dan mengendalikan pelaksanaan Operasi Terpadu serta membentuk Tim Monitoring Terpadu. Keanggotaan Badan Pelaksana Harian ditambah dengan beberapa menteri terkait. Evaluasi bulanan akan dilakukan untuk menilai keadaan darurat militer ini.