on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya retribusi berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Tolitoli, dengan masa retribusi 6 bulan, sesuai dengan masa wajib uji berkala. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD, yang menjadi dasar penetapan retribusi terutang melalui penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja. Penagihan retribusi dilakukan melalui surat teguran, dan hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak ada keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.