Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Retribusi Jasa Umum:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pelayanan Kesehatan:
- Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan, kecuali pelayanan pendaftaran.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
- Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:
- Objek retribusi adalah pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Tarif retribusi diukur berdasarkan volume sampah yang dihasilkan atau luas lantai bangunan rumah tangga dan jenis tempat penghasil sampah.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum:
- Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan.
- Retribusi Pelayanan Pasar:
- Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
- Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan luas tempat dasaran, dan kelas pasar.
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor:
- Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis pelayanan, JBB, jenis kendaraan, dan waktu pengujian kendaraan.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.