Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dan mengatur kembali beberapa peraturan daerah sebelumnya terkait pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** Mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Tanah Laut, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak daerah.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak daerah. Tarif bervariasi tergantung pada jenis pajak dan karakteristiknya (misalnya, tarif Pajak Hotel adalah 10%, sementara tarif khusus untuk rumah kos adalah 5%).
4. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk masa pajak, saat pajak terutang, dan penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Menetapkan tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran dan mekanisme penagihan dengan Surat Paksa.
6. **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu.
8. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
9. **Kedaluarsa Penagihan:** Menetapkan jangka waktu kedaluarsa penagihan pajak.
10. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan.
11. **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.