on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Also known as: PERPRES 132/2022 · PERPRES No. 132 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini menetapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional sebagai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi operasional layanan pemerintah secara nasional guna mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Arsitektur SPBE di instansi masing-masing dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional. Arsitektur SPBE Nasional sendiri memuat arah kebijakan, strategi, kerangka kerja, referensi arsitektur, domain arsitektur, dan inisiatif strategis. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE di tingkat pusat maupun daerah wajib didasarkan pada arsitektur yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip berbagi pakai (shared services) untuk menghindari duplikasi anggaran dan meningkatkan interoperabilitas antar instansi.
Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan tim koordinasi SPBE di tingkat nasional, instansi pusat, dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara. Terdapat pula kewajiban untuk melakukan pembangunan pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. Seluruh proses bisnis, data, dan layanan harus diklasifikasikan ke dalam struktur referensi arsitektur yang telah ditentukan untuk memastikan keselarasan nasional, serta wajib memenuhi standar keamanan siber yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.