For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 3/2024 · Perda Kota Tanjungbalai No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2024Publication Date:16 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date16 Agustus 2024
Publication Date16 Agustus 2024
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2023 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2022 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2023 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 98.643.693.850,00, belanja sebesar Rp 705.025.775.372,00, dan transfer sebesar Rp 572.087.977.600,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (34.294.103.922,00). Pembiayaan netto sebesar Rp 34.294.103.922,00 berasal dari penerimaan daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Laporan ini juga mencakup detail selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal adalah Rp 33.094.103.921,86, dengan SAL akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 14.559.445.581,83. Aset tercatat sebesar Rp 1.295.085.100.506,10, kewajiban sebesar Rp 14.745.415.646,53, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.280.339.684.859,57. Pendapatan-LO tercatat sebesar Rp 663.399.613.053,50 dan beban sebesar Rp 706.221.926.341,75, menghasilkan defisit-LO sebesar Rp (42.822.313.288,25). Saldo kas akhir per 31 Desember 2023 adalah Rp 14.572.619.482,83. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 1.280.339.684.859,57.

(-)

(-)