Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 98.643.693.850,00, belanja sebesar Rp 705.025.775.372,00, dan transfer sebesar Rp 572.087.977.600,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (34.294.103.922,00). Pembiayaan netto sebesar Rp 34.294.103.922,00 berasal dari penerimaan daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Laporan ini juga mencakup detail selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal adalah Rp 33.094.103.921,86, dengan SAL akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 14.559.445.581,83. Aset tercatat sebesar Rp 1.295.085.100.506,10, kewajiban sebesar Rp 14.745.415.646,53, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.280.339.684.859,57. Pendapatan-LO tercatat sebesar Rp 663.399.613.053,50 dan beban sebesar Rp 706.221.926.341,75, menghasilkan defisit-LO sebesar Rp (42.822.313.288,25). Saldo kas akhir per 31 Desember 2023 adalah Rp 14.572.619.482,83. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 1.280.339.684.859,57.