Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengatur pengguna jalan umum guna menekan angka kemacetan lalu lintas.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir tersebut.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan frekuensi dan jenis kendaraan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap kali parkir dan untuk parkir berlangganan. Hasil pungutan merupakan Pendapatan Asli Daerah.
5. **Sistem Parkir Berlangganan**: Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi parkir dengan sistem parkir berlangganan yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan instansi terkait atau antar Pemerintah Daerah.
6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Kediri.
7. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi berbeda untuk parkir biasa dan parkir berlangganan. Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran**: Pembayaran dilakukan secara tunai di tempat pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk.
10. **Penagihan**: Penagihan didahului dengan Surat Teguran dan menggunakan STRD.
11. **Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
12. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
13. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
14. **Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa**: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
15. **Pemeriksaan Retribusi**: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
16. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
17. **Insentif Pemungutan**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
18. **Penyidikan**: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik.