For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2022Publication Date:4 Agustus 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypeQanun
ThemePedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date04 Agustus 2022
Publication Date04 Agustus 2022
Place of EnactmentMeulaboh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Eliminasi Malaria Kabupaten Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 75).

Qanun ini mengatur tentang pedoman pemeliharaan eliminasi malaria di Kabupaten Aceh Barat pasca memperoleh sertifikat eliminasi malaria dari Menteri Kesehatan pada tahun 2019. Tujuan utama adalah mempertahankan status eliminasi malaria dengan mencegah kemunculan kasus penularan setempat, meningkatkan surveilans migrasi malaria, koordinasi lintas sektor, kualitas pelayanan kesehatan, dan kemandirian masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur strategi pemeliharaan malaria melalui penguatan komitmen pemangku kepentingan, surveilans malaria (berbasis kasus, laboratorium, migrasi, dan faktor risiko), kemandirian masyarakat, jejaring diagnosis dan tatalaksana, kemitraan, serta monitoring dan evaluasi rutin. Targetnya adalah seluruh sarana pelayanan kesehatan mampu melakukan pemeriksaan mikroskopis malaria, Puskesmas memiliki data stratifikasi desa, dan masyarakat melakukan pemantauan mobilisasi penduduk.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab melaksanakan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi, perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan aspek kesehatan lingkungan, pembinaan SDM, serta menjalankan strategi pemeliharaan eliminasi malaria.
  • Pemerintah Gampong menyusun perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, mendukung kegiatan pemeliharaan eliminasi malaria, menyediakan media informasi, menggerakkan masyarakat, menerbitkan peraturan gampong, meningkatkan kapasitas kader malaria, dan menyediakan sarana prasarana.
  • Puskesmas bertanggung jawab melakukan pemeriksaan malaria, melaporkan kasus positif, melaksanakan penyelidikan epidemiologi, memberikan pengobatan, dan melakukan koordinasi.
  • Rumah Sakit Umum dan Swasta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, memberikan informasi pasien dengan gejala malaria, melakukan pemeriksaan laboratorium, membuat laporan bulanan, dan dapat meminta logistik obat anti malaria.
  • Laboratorium Kesehatan Daerah berperan sebagai laboratorium rujukan dan bertanggung jawab meningkatkan kapasitas tenaga laboratorium.

(-)

(-)