For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Also known as: Permenhub 87/2020 · Permenhub No. 87 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengujian tipe fisik tambahan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang akan dioperasikan di jalan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan pengguna KBLBB dan mendukung program percepatan KBLBB. Pengujian tipe fisik tambahan meliputi:

  1. Baterai listrik (diuji oleh lembaga terakreditasi).
  2. Alat pengisian ulang energi listrik (memeriksa indikator pengisian).
  3. Perlindungan sentuh listrik (pada jaringan tegangan tinggi).
  4. Keselamatan fungsional (indikator kondisi siap, sistem pengaktifan, dll.).
  5. Emisi hidrogen (untuk baterai dengan cairan pengisi).

Pengujian ini berlaku untuk Sepeda Motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus dengan berbagai kategori (L1-L5, M1-M3, N1-N3, O1-O4). Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan teknis baterai (simbol tegangan tinggi, instalasi), perlindungan kontak langsung dan tidak langsung, pengujian hambatan isolasi, dan persyaratan suara untuk KBLBB kategori M, N, dan O.

1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang telah memiliki SUT, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Unit Pelaksana Uji Tipe harus menyediakan fasilitas pengujian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)