For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 7/2022 · Permen KKP No. 7 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2022Publication Date:10 Mei 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date12 Mei 2022
Publication Date10 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pakaian kerja dan atribut yang harus dikenakan oleh pegawai, termasuk pakaian dinas harian, pakaian adat, pakaian batik, pakaian sipil lengkap, dan seragam batik korps profesi. Pakaian dinas dibagi menjadi pakaian dinas harian, lapangan, dan upacara, dengan ketentuan penggunaan yang berbeda-beda. Atribut pegawai meliputi logo kementerian, tanda jabatan, lencana korps, dan kelengkapan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dan atribut ini, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin.

1. Perubahan dan/atau penggantian Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2022.

1. Pegawai yang melanggar kewajiban penggunaan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.