For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand

Also known as: PMK 95/PMK.011/2009 · PMK No. 95/PMK.011/2009

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2009Publication Date:13 Mei 2009
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2009
Publication Date13 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Perubahan dilakukan pada nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, khususnya untuk perusahaan dari Taiwan. Nama 'Chung Hung Steel Company' diubah menjadi 'Chung Hung Steel Corporation' dengan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 4,24%. Selain itu, tarif untuk 'China Steel Corporation' adalah 0%, 'Shang Shing Steel Industrial' adalah 4,70%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 37,02%. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 2A yang menyatakan bahwa tarif Bea Masuk Anti Dumping berlaku untuk impor barang yang dokumennya mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)