Keputusan ini menetapkan Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2026. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan yang memuat program dan kegiatan yang dilengkapi dengan informasi kinerja serta alokasi anggaran guna mencapai sasaran strategis lembaga. Rencana Kerja ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis LKPP Tahun 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, serta kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran. Dokumen Rencana Kerja ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja LKPP Tahun 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme perubahan Rencana Kerja yang dapat dilakukan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk untuk kemudian disampaikan kepada unit organisasi terkait.