Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2007.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran:
* Pendapatan: Rp. 635.796.287.736,00
* Belanja: Rp. 575.928.799.533,00
* Surplus/Defisit: Rp. 59.867.488.203,00
* Pembiayaan:
* Penerimaan: Rp. 52.825.205.461,00
* Pengeluaran: Rp. 24.433.396.022,00
* Surplus/Defisit: Rp. 28.381.809.439,00
2. Neraca per 31 Desember 2007:
* Jumlah Aset: Rp. 815.869.522.297,62
* Jumlah Kewajiban: Rp. 1.103.249.463,14
* Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 814.766.272.834,48
3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007:
* Saldo kas awal per 1 Januari 2007: Rp. 51.825.205.461,00
* Arus kas dari aktivitas operasi: Rp. 632.796.287.736,00
* Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan: Rp. 118.004.763.758,00
* Arus kas dari aktivitas pembiayaan: Rp. 1.000.000.000,00
* Arus kas dari aktivitas nonanggaran: Rp. 178.353.734,00
* Saldo kas akhir per 31 Desember 2007: Rp. 88.249.297.642,00
4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.