Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2041 bertujuan untuk mewujudkan Kota Bengkulu sebagai pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata berskala nasional yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota ditetapkan.
Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi:
- Pengembangan dan pemantapan kawasan perkotaan yang berhierarki sesuai dengan fungsinya.
- Peningkatan fungsi kawasan lindung guna mewujudkan keseimbangan lingkungan hidup.
- Pengembangan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah kota yang berkelanjutan.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi yang ditetapkan meliputi:
- Pengembangan pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata skala nasional.
- Pengembangan pusat kegiatan secara berhierarki sesuai dengan potensi wilayah dengan dilengkapi prasarana dan sarana penunjang.
- Pemanfaatan kawasan lindung sebagai salah satu unsur pembentuk kota dengan tetap menjaga kelestariannya.
- Mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
- Mengembangkan RTH pada kawasan penyangga di kawasan peruntukan industri dan kawasan infrastruktur kota.
- Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung.
- Mengembangkan kawasan budidaya sesuai karakteristik wilayah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
- Mengembangkan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung.
- Mengembangkan kawasan pariwisata, pendidikan, perdagangan dan jasa yang terintegrasi.
- Meningkatkan sistem jaringan jalan berhirarkhi yang terintegrasi.
- Mengembangkan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pesisir barat pulau Sumatra.
- Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi massal.
- Mengembangkan fungsi pelabuhan untuk meningkatkan aksesibilitas antar provinsi.
- Meningkatkan fungsi pelayanan bandar udara.
- Mengembangkan infrastruktur perkotaan secara merata di seluruh wilayah kota.
- Mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
- Mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
- Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai zona penyangga.
- Turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kota, serta rencana pola ruang wilayah kota yang mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kota dan arahan pemanfaatan ruang wilayah kota.