For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Tadulako

Also known as: Permen Ristekdikti 3/2019 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2019Publication Date:17 Januari 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Tadulako
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 Januari 2019
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Tadulako. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi struktur organisasi fakultas dan pascasarjana, termasuk perubahan dalam komposisi fakultas dan bagian tata usaha. Fakultas dan Pascasarjana di Universitas Tadulako kini terdiri dari beberapa fakultas seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, dan lainnya. Setiap fakultas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Senat Fakultas, dan bagian tata usaha yang lebih terperinci.

(-)

(-)