For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 8/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2011Publication Date:8 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date22 Agustus 2011
Publication Date08 Juni 2011
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yang meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Pengenaan pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan NJKB.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB): Pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Pajak Air Permukaan: Pengenaan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan.
  5. Pajak Rokok: Pengenaan pajak atas konsumsi rokok, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak, tarif pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, insentif pemungutan pajak, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

1. Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terhutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlaku Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat sesudah Peraturan Daerah ini berlaku maka dikenakan ketentuan baru Peraturan Daerah ini. 3. Apabila ada hal-hal lain yang belum ada pengaturannya dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.